Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Ppdb Smp Tahun Pelajaran 2018/2019

Bismillah....

Sahabat baiq yang berbahagia. Tahun Pelajaran Baru tahun 2018/2019 akan segera tiba. Dalam pelaksanaannya perlu ada beberapa hal yang harus di ketahui dan di pahami, supaya pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sanggup berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah di buat. 
Bagi para orang tua, ini menjadi informasi penting untuk sanggup menyiapkan beberapa persyaratan yang diharapkan terkait dengan PPDB tahun pelajaran 2018/2019.
Semoga petunjuk pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019 ini sanggup membantu menawarkan informasi bagi orang renta yang akan mendaptarkan anaknya ke Sekolah Menengah Pertama.
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun 2018/2019
  1. Calon peserta didik gres TK, SD, dan SMP ialah semua calon peserta didik gres yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  2. Calon peserta didik gres TK, SD, dan SMP ialah semua calon peserta didik gres lulusan tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

B. Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan yang dituju. Proses seleksi sanggup dilakukan melalui moda dalam jaringan atau luar jaringan, sesuai dengan kemampuan dan/atau kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
C. Jalur Seleksi
  1. Jalur Apresiasi Prestasi / talenta istimewa ialah proses penerimaan peserta didik gres berupa pemeringkatan dan/atau pembobotan terhadap piagam penghargaan dan akta prestasi yang diperoleh oleh calon peserta didik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olahraga, pramuka, pmr dan lain-lain. Lomba, olimpiade, kejuaraan, kompetisi, pasanggiri dan sejenisnya diutamakan yangdiselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga/organisasi yang mempunyai induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
  2. Jalur Afirmasi / keberfihakkan ialah proses penerimaan peserta didik gres yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga tidak bisa secara ekonomi / yatim piatu / yatim dan anak kandung/angkat pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Jalur Zona Murni ialah proses penerimaan peserta didik gres dengan memprioritaskan penduduk dengan domisili radius terdekat dengan lokasi sekolah yang dituju.
  4. Jalur Nilai Hasil Ujian ialah proses penerimaan peserta didik gres dengan memakai Jumlah Nilai Hasil USBN (Bhs Indonesia, Matematika dan IPA) sebagai alat seleksi.
  5. Jalur Luar Kabupaten Bogor ialah proses penerimaan peserta didik gres dengan menawarkan kesempatan kepada warga masyarakat luar Kabupaten Bogor baik alasannya pindah tugas, alamat, prestasi, atau lokasi tempat tinggal lebih erat ke sekolah di Kabupaten Bogor.

D. Kuota atau Daya Tampung
  1. Kuota atau daya tampung setiap satuan pendidikan ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban berguru mengajar, minat siswa dan kurikulum yang digunakan, jarak zonasi, disertai kajian teknis lainnya. Hasil rapat dan kajian teknis diusulkan kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 5 Juni 2018 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota penerimaan peserta didik gres pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2018/2019. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 % (sembilan puluh prosen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Kuota atau daya tampung untuk jalur Apresiasi Prestasi paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  3. Kuota atau daya tampung untuk jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK paling banyak 20 % (dua puluh prosen), dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  4. Kuota atau daya tampung untuk jalur Zona Murni paling sedikit 30 % (tiga puluh prosen), dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  5. Kuota atau daya tampung untuk jalur Nilai Hasil Ujian paling banyak 30 % (tiga puluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  6. Kuota atau daya tampung untuk jalur Luar Kabupaten Bogor paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  7. Jika pendaftar jalur Apresiasi Prestasi dan Afirmasi tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan untuk jalur Zona Murni;
  8. Jika trend calon peseta didik di tempat perbatasan antar kabupaten tinggi, Kepala Sekolah sanggup mengajukan kuota lebih dari 10% (sepuluh prosen) sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.

E. Tahapan PPDB
  1. Pendaftaran, melengkapi persyaratan sesuai dengan jalur yang ditempuh, pelaksanaan pendafataran boleh melalui prosedur dalam jaringan (on line) atau luar jaringan (off line)
  2. Sistem Seleksi

  • a. Jalur Apresiasi Prestasi, diperingkat menurut skor piagam penghargaan / akta prestasi dan hasil tes potensi sesuai dengan karakteristik jenis prestasi yang diperoleh oleh calon peserta didik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olahraga, pramuka, gerakan literasi dan lain-lain. Lomba, olimpiade, kejuaraan, kompetisi, pasanggiri dan sejenisnya diutamakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga/organisasi yang mempunyai induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
  • b. Jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK, seleksi dilakukan melalui verifikasi persyaratan dan hasil kunjungan rumah oleh petugas PPDB sekolah.
  • c. Jalur Zona Murni, diperuntukkan bagi penduduk yang berdomisili pada radius 750 meter dari sekolah yang dituju, diperingkat menurut alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Penduduk di zona ini wajib diterima.
  • d. Jalur Nilai Hasil Ujian, diperingkat menurut jumlah nilai USBN untuk 3 mata pelajaran (Bhs Indonesia, Matematika, dan IPA) yang diperoleh siswa.
  • e. Jalur Luar Kabupaten Bogor Pendaftar dari luar Kabupaten Bogor paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan.

3. Pengumuman
Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang diterima di satuan pendidikan, kemudian ditetapkan Dinas Pendidikan melalui sidang Pleno dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel di satuan pendidikan masing-masing.
4. Penetapan peserta didik yang diterima
Kepala Sekolah menciptakan Surat Keputusan perihal Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2018/2019 menurut data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB.
5. Daftar Ulang
Satuan pendidikan melaksanakan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima.

II. KETENTUAN KHUSUS
A. Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar
1. Taman Kanak-kanak (TK)
a. Persyaratan calon peserta didik
  1. Untuk Kelompok A, berusia paling rendah 4 tahun hingga dengan 5 tahun pada 16 Juli 2018;
  2. Untuk Kelompok B, berusia paling rendah 5 tahun hingga dengan 6 tahun pada 16 Juli 2018;
  3. Salinan Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan Kelahiran;
  4. Mengisi formulir registrasi yang telah disediakan oleh sekolah.

b. Mekanisme Seleksi
Seleksi didasarkan pada usia calon peserta didik dari tertinggi ke yang rendah sesuai dengan daya tampung yang tersedia, dengan memperhatikan domisili calon peserta didik dengan sekolah;
c. Jumlah peserta didik setiap rombongan berguru (Rombel)
  1. Jumlah peserta didik tiap rombel pada kelompok A dan B paling banyak 25 orang.
  2. Jumlah, rombel peserta didik gres yang ada didasarkan kepada kemampuan daya tampung.

B. Penerimaan Peserta Didik Baru SMP
1. Jalur Apresiasi Siswa Berprestasi
a. Persyaratan
  1. Memiliki akta atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan/kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang.
  2. Memiliki akta atau piagam penghargaan yang diperoleh dari acara resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah menyerupai Gerakan Pramuka, Gerakan Literasi Sekolah, dan sejenisnya.
  3. Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran 2015/2016, tahun pelajaran 2016/2017, dan tahun pelajaran 2017/2018.
  4. Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh secara perorangan:

  •  Tingkat Internasional untuk juara 1 hingga juara keinginan 3;
  •  Tingkat Nasional untuk juara 1 hingga juara keinginan 2;
  •  Tingkat Propinsi untuk juara 1 hingga juara keinginan 1;
  •  Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 hingga juara 3;
  •  Tingkat Kecamatan untuk juara 1

     5. Sertifikat/piagam penghargaan yang diperoleh secara beregu :
  • Tingkat Internasional untuk Juara 1 hingga Harapan 1;
  • Tingkat Nasional untuk juara 1 hingga juara 3
  • Tingkat Propinsi untuk juara 1 hingga juara 2;
  • Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1.

b. Mekanisme Seleksi
  1. Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;
  2. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor terhadap piagam / akta yang dimiliki calon peserta didik;
  3. 3) Pemeringkatan menurut perolehan skor tertinggi ke terendah;
  4. Sekolah melaksanakan tes potensi sesuai dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon peserta didik;
  5. Sekolah memutuskan calon peserta didik yang diterima.

c. Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima)
Kuota untuk jalur Apresiasi Siswa Prestasi / talenta istimewa, paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
2. Jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK
a. Persyaratan peserta didik
1) Keluarga Tidak Mampu secara ekonomi/yatim piatu/yatim :
  •  Tempat tinggal calon peserta didik tidak terlalu jauh dari sekolah;
  •  Memperlihatkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan salinan;
  •  Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
  •  Menyerahkan Surat Keterangan Kematian Orang Tua dari desa/kelurahan bagi anak yatim, bagi siswa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Keluarga Harapan (PKH) orisinil dan menyerahkan salinan yang dilegalisasi Kepala Desa/Lurah, dan siswa miskin menyerahkan SKTM asli;
  •  Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Pejabat yang menerbitkan surat keterangan atau Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/wali (Format disediakan fihak sekolah).

2) Anak kandung dan/atau anak angkat pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan melampirkan :
  •  Kartu keluarga orisinil dan salinan;
  •  Akta kelahiran orisinil dan salinan;
  •  Surat keterangan adopsi orisinil untuk anak angkat;
  •  Sudah bertugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi pendidik/tenaga kependidikan nonpns;

b. Mekanisme seleksi
  1. Menyerahkan dokumen persyaratan;
  2. Memverifikasi dokumen persyaratan;
  3. Melaksanakan kunjungan rumah oleh panitia sekolah bagi peserta jalur afirmasi keluarga tidak mampu/yatim;
  4. Sekolah memutuskan calon peserta didik yang diterima.

c. Kuota (jumlah calon siswa yang akan diterima)
Kuota untuk jalur afirmasi, paling banyak 20 % (dua puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
3. Jalur Zona Murni
a. Persyaratan
  1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau kalau belum terbit memakai Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
  2. Tempat tinggal berada pada radius 750 m dari sekolah yang dituju, kecuali di tempat tidak padat penduduk, Kepala Sekolah sanggup memperluas radius lebih dari 750 m;
  3. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
  4. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
  5. Menyerahkan Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
  7. Mengisi formulir registrasi yang telah disediakan sekolah.

b. Mekanisme
  1. Proses seleksi dilaksanakan menurut jarak terdekat dengan sekolah yang dituju, disusun berurut-turut mulai jarak terdekat hingga ke batas final radius hingga terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Apabila pada batas final (passing grade) terdapat jarak sama, maka jumlah nilai USBN yang terbesar yang diterima, apa bila masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas final (passing grade) ditetapkan menurut jumlah peserta didik maksimal;
  3. Pada sekolah tertentu dilaksanakan melalui sistem daring (dalam jaringan) internal masing-masing sekolah.( daftar terlampir).

c. Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima)
Kuota Jalur Zona Murni minimal sebesar 30 % (tiga puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
4. Jalur Nilai Hasil Ujian
a. Persyaratan
  1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau kalau belum terbit memakai Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
  2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
  4. Menyerahkan SHUSBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
  6. Mengisi formulir registrasi yang telah disediakan sekolah.

b. Mekanisme
  1. Proses seleksi menurut jumlah nilai hasil usbn (bhs Indonesia, matematika dan ipa), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah hingga terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Apabila pada batas final (passing grade) jumlah nilai sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas final (passing grade) ditetapkan menurut jumlah peserta didik maksimal;
  3. Pada sekolah tertentu dilaksanakan melalui sistem on-line internal masing-masing sekolah.

c. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).
Kuota Jalur Nilai Hasil Ujian maksimal sebesar 30 % (tiga puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
5. Jalur Luar Kabupaten Bogor
a. Persyaratan
  1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau kalau belum terbit memakai Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
  2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
  4. Menyerahkan SHUSBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
  6. Mengisi formulir registrasi yang telah disediakan sekolah.

b. Mekanisme
  1. Proses seleksi menurut jumlah nilai hasil usbn (bhs Indonesia, matematika dan ipa), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah hingga terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Apabila pada batas final (passing grade) jumlah nilai sama, maka jarak terdekat menjadi prioritas utama, bila jarak masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas final (passing grade) ditetapkan menurut jumlah peserta didik maksimal;

c. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).
Kuota Jalur Luar Kabupaten sebesar 10 % (sepuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah, kecuali di tempat perbatasan, Kepala Sekolah sanggup mengajukan kuota lebih dari 10 % (sepuluh prosen).

Demikian ulasan perihal petunjuk pelaksanaan (juklak) PPDB SMP tahun pelajaran 2018/2019. Terimakasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel